Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara. Ia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa pandemik COVID-19.
“Mengadili sendiri: menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” demikian dilansir dari laman Direktori Putusan, Senin (4/8/2025).
Budi Sylvana juga dihukum membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Perkara nomor: 40/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Tahsin dengan hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto. Sidang pengucapan putusan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.
Vonis tersebut memperberat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST 5 Juni 2025 yang menghukum Budi Sylvana dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korupsi APD COVID-19, Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Diperiksa KPK Terkait Korupsi APD30 Sep 2024, 15:01 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Budi Sylvana dan Pejabat BNPB Diperiksa soal Aliran Uang Korupsi APD10 Jan 2024, 15:03 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
[BREAKING] Banjir Kembali Rendam Kawasan Tapteng26 Sep 2026, 18:13 WIB
Jokowi Pamer Kartu Anggota PSI: Saya Sudah Jadi Kader Oktober 202526 Sep 2026, 17:58 WIB
Jokowi Sebut Banyak Partai Mulai Takut dengan Pergerakan PSI26 Sep 2026, 17:50 WIB
Jokowi Resmi Pamer KTA PSI di Bandung, Ini Nomor Anggotanya26 Sep 2026, 17:47 WIB
Jokowi Senyum Tipis Saat Ditanya Soal Duet KDM-Gibran di Pilpres 202926 Sep 2026, 17:43 WIB
Jokowi Datang ke Rakoda PSI Bandung, Pakai Ikat Sunda Seperti KDM26 Sep 2026, 17:41 WIB
Langka BBM, Ini Tips Merawat Motor Agar Irit Bahan Bakar26 Sep 2026, 17:30 WIB
Pesan Tersirat Film Lobang Buaya, Hanung Bramantyo: Tak Sekadar Horor26 Sep 2026, 17:27 WIB
26 Saksi Dicecar KPK soal Proyek di Bekasi, Termasuk Peran Ipda Yayat26 Sep 2026, 17:16 WIB
Kasus Karhutla di Sumsel, 16 Korporasi Disidik dan 43 Tersangka Ditahan26 Sep 2026, 17:12 WIB
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari BPN Jatim, Dari Mana Sumbernya?26 Sep 2026, 16:57 WIB
ICW Desak KPK Usut Dugaan Korupsi dalam Polemik Sel Mewah Lapas Cibinong26 Sep 2026, 16:39 WIB
Buaya Peliharaan Warga Balam Dievakuasi, Jadi Milik Negara26 Sep 2026, 16:22 WIB
CEK FAKTA: Fenomena Harvest Moon Bisa Picu Gempa, Tsunami, Gunung Meletus?26 Sep 2026, 16:13 WIB
Bupati Gowa Tersangka, Wakil Jalankan Pemerintahan hingga Ada Plt26 Sep 2026, 16:09 WIB
Prodia Dorong Perempuan Lebih Peduli Kesehatan, Utamakan Pendekatan Preventif26 Sep 2026, 16:00 WIB
5 Pengaruh Mengganti Knalpot, Benarkah Tenaga Mesin Bisa Bertambah?26 Sep 2026, 15:40 WIB
World Press Photo 2026 Ajak Publik Pahami Dunia Lewat Foto Jurnalistik26 Sep 2026, 15:30 WIB
Kantor Imigrasi Belawan Sabet Penghargaan Terbaik II LHI Nasional26 Sep 2026, 15:30 WIB
258 TKA Bekerja di Bandung Barat, Retribusi Nyaris Tembus Rp2,5 Miliar26 Sep 2026, 15:24 WIB