Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara. Ia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa pandemik COVID-19.
“Mengadili sendiri: menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” demikian dilansir dari laman Direktori Putusan, Senin (4/8/2025).
Budi Sylvana juga dihukum membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Perkara nomor: 40/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Tahsin dengan hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto. Sidang pengucapan putusan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.
Vonis tersebut memperberat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST 5 Juni 2025 yang menghukum Budi Sylvana dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korupsi APD COVID-19, Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Diperiksa KPK Terkait Korupsi APD30 Sep 2024, 15:01 WIB
- Budi Sylvana dan Pejabat BNPB Diperiksa soal Aliran Uang Korupsi APD10 Jan 2024, 15:03 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Trik Bikin Tumpeng Kemerdekaan Anti-Basi dan Warnanya Kuning Cerah Sempurna12 Agu 2026, 09:15 WIB
Ban FIFA Persib Dicabut Permanen Usai Bayar Utang Robert Alberts12 Agu 2026, 09:14 WIB
Bandung Jadi Saksi Saat RoRI Memulai Perjalanan Dekade12 Agu 2026, 09:13 WIB
Jumlah Kematian akibat Wabah Ebola di RD Kongo Capai 2 Ribu Jiwa12 Agu 2026, 09:10 WIB
Gudang Frozen Food di Bandar Lampung Terbakar, Kerugian Rp600 Juta12 Agu 2026, 09:01 WIB
4 Rekomendasi Film Dokumenter Netflix: Menguak Kejahatan Lewat Otopsi Forensik Ekshumasi12 Agu 2026, 09:00 WIB
Polda Metro Ekshumasi Jenazah Sutrimo di Banyumas Hari ini 12 Agu 2026, 08:51 WIB
Ahli: Ketiadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Melanggar Kepastian Hukum12 Agu 2026, 08:46 WIB
Cabuli Anak 13 Tahun di Denpasar, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui12 Agu 2026, 08:43 WIB
Suhu Sumsel Hari Ini Capai 34 Derajat Celcius, Cuaca Cerah Mendominasi12 Agu 2026, 08:30 WIB
Waspada Ancaman Gelombang Tinggi 4 Meter di Pantai Selatan Jogja12 Agu 2026, 08:27 WIB
Kejari Tabanan Dalami Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Dinkes12 Agu 2026, 08:11 WIB
Banjir dan Longsor Terjang Filipina, 13 Orang Tewas12 Agu 2026, 08:09 WIB
Koalisi Sipil Kecam Panglima TNI soal Klaim Jaga Keamanan Warga12 Agu 2026, 08:05 WIB
Cuaca Tangerang Raya 12 Agustus 2026 Cerah, Suhu Capai 34 Derajat12 Agu 2026, 08:04 WIB
Super Garuda Shield 2026 dI Way Kanan, Pertamina Siapkan 750 KL Avtur12 Agu 2026, 08:03 WIB
Cuaca Serang Raya-Cilegon 12 Agustus 2026 Kompak Cerah12 Agu 2026, 08:02 WIB
3 Sektor Paling Cuan yang Bikin Ekonomi Jawa Tengah Tetap Tangguh, Efek Piala Dunia 202612 Agu 2026, 08:00 WIB
Cuaca Pandeglang-Lebak 12 Agustus 2026 Cerah, Suhu Hingga 33 Derajat12 Agu 2026, 07:58 WIB
Cuaca DIY 12 Agustus 2026, Kulon Progo Potensi Berkabut Pagi Hari12 Agu 2026, 07:46 WIB