Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara. Ia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa pandemik COVID-19.
“Mengadili sendiri: menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” demikian dilansir dari laman Direktori Putusan, Senin (4/8/2025).
Budi Sylvana juga dihukum membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Perkara nomor: 40/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Tahsin dengan hakim anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto. Sidang pengucapan putusan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.
Vonis tersebut memperberat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST 5 Juni 2025 yang menghukum Budi Sylvana dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korupsi APD COVID-19, Hukuman Eks Pejabat Kemenkes Diperberat

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Diperiksa KPK Terkait Korupsi APD30 Sep 2024, 15:01 WIB
- Budi Sylvana dan Pejabat BNPB Diperiksa soal Aliran Uang Korupsi APD10 Jan 2024, 15:03 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
TOP 5: Eks Jampidsus Disebut Pendekar Hukum hingga Yaqut Didakwa Korupsi12 Agu 2026, 05:00 WIB
Jadwal Lengkap Bus BRT Trans Semarang Semua Koridor 202612 Agu 2026, 05:00 WIB
Banding Kasus Handy Aliansyah Dimulai, Saksi dan Ahli Diperiksa Lagi12 Agu 2026, 05:00 WIB
Unhas Sambut 10.401 Mahasiswa Baru, Rektor Minta Jangan Minder12 Agu 2026, 02:05 WIB
Polisi: Masih Banyak Warga Tak Paham Bedakan Uang Asli dan Palsu12 Agu 2026, 02:05 WIB
Pemkot Makassar Perketat Reklame Rokok Dekat Sekolah dan Taman12 Agu 2026, 01:58 WIB
Pemkot Makassar Tata Ulang Titik Reklame agar Lebih Bernilai Ekonomi12 Agu 2026, 01:56 WIB
Polda Sulsel Sita 2,6 Kg Sabu dan 5,6 Liter Cairan Sintetis12 Agu 2026, 01:53 WIB
Polda Sulsel Umumkan Tersangka Korupsi Disdik Gowa setelah Audit BPK12 Agu 2026, 01:47 WIB
Sungai Sekadau Surut, Batu Tinggi Muncul dan Diserbu Warga untuk Rekreasi12 Agu 2026, 01:00 WIB
10 Ribu Mahasiswa Baru Dibekali Literasi Keuangan dan Keamanan Digital12 Agu 2026, 00:13 WIB
Kemenhut Luncurkan Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak di Seluruh Indonesia11 Agu 2026, 23:49 WIB
5 Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari saat Memulai Open Relationship11 Agu 2026, 23:33 WIB
Indonesia Bisa Belajar dari Selandia Baru Tekan Angka Perokok11 Agu 2026, 23:23 WIB
Pledoi Leonardi: Saya Hanya Menjalankan Perintah Atasan11 Agu 2026, 23:19 WIB
Hati-Hati! 5 Sifat Manis di Awal Hubungan Ini Bisa Jadi Tanda Red Flag11 Agu 2026, 23:07 WIB
7 Masalah Sepele dalam Rumah Tangga yang Lebih Bahaya dari Perselingkuhan11 Agu 2026, 22:54 WIB
Cekcok Soal Utang, Eks Anggota Parlemen Thailand Tembak Mati Pejabat11 Agu 2026, 22:39 WIB
Baznas Siapkan 4 Bantuan untuk Pesantren, Ada Listrik dan Beasiswa11 Agu 2026, 22:28 WIB
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Pangrango Meluas, 5 Hektare Ludes11 Agu 2026, 22:26 WIB