Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK menahan tersangka korupsi pengadaan APD di Kemenkes saat pandemic COVID-19. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada masa pandemik COVID-19. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.

Satu tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, belum ditahan. Kasus ini diduga merugikan negara Rp319 miliar.

"Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Asep menjelaskan, pada Maret 2020, Shin Dong Keun selaku Direktur PT Yonsin Jaya dan PT GA Indonesia menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di