Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang jadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2024 di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 2023-2024 berinisial SH, Sekertaris Desa Sumberjaya berinisial SJ, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sampai Agustus 2024 berinisial GR, dan Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya berinisial MSA.
"Para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan," kata Eddy, Kamis (11/9/2025).