Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasanuddin. Dia merupakan salah satu dari 21 tersangka korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
Selain Hasanuddin, KPK juga menahan tiga tersangka lain. Mereka adalah Jodi Pradan Putra dan Wawan Kristiawan (swasta), serta Sukar, mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.
"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025).
KPK sebetulnya juga memanggil tersangka A. Royan selaku pihak swasta. Namun, dia tak hadir karena sakit.
"Untuk tersangka AR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan karena kondisi kesehatannya," kata Asep.
Asep mengatakan, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mendapatkan jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) mencapai Rp398,7 miliar dengan rincian Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.
Dana hibah tersebut didistribusikan ke Hasanuddin yang menjadi koordinator lapangan Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Lalu, Jodi yang merupakan korlap di Kabupaten Blitar dan Tulungagung serta Kota Blitar.
"Sedangkan saudara SUK bersama-sama saudara WK dan saudara AR sebagai korlap mengelola dana pokmas di Kabupaten Tulungagung," ujar dia.
Dari total Rp398,7 miliar itu, terdapat kesepakatan fee antara Kusnadi dengan para korlap. Kusnadi mendapatkan sekitar 15-20 persen, korlap 5-10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen, serta admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.
"Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 sampai dengan 70 persen dari anggaran awal," ujar dia.
Asep mengatakan, Kusnadi diduga telah menerima biaya komitmen sebesar Rp32,2 miliar dari para korlap. Uang itu diterima melalui tunai atau rekening istri dan staf pribadinya.
Jodi diduga memberikan Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah Rp91,7 miliar yang dikelola. Hasanuddin diduga memberikan Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah Rp30 miliar yang dikelola.
Sedangkan Sukar bersama Wawan dan Rayan memberikan Rp2,1 miliar atau 21 persen dari Rp10 miliar dana hibah yang dikelola.
Atas perbuatannya, tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftarnya:
1. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (Swasta)
3. Mahhud (Anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (Wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (Swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (Swasta)
9. Ahmad Heriyadi (Swasta)
10. Jodi Pradana Putra (Swasta)
11. Ahmad Jailani (Swasta)
12. Mashudi (Swasta)
13. A. Royan (Swasta)
14. Wawan Kristiawan (Swasta)
15. Ahmad Affandy (Swasta)
16. M. Fathullah (Swasta)
17. Achmad Yahya M. (Guru)