Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Toras Sotarduga Panggabean (kanan) dan Sahata Lumban Tobing (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing divonis 3,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti dalam kasus korupsi PT Jasindo yang merugikan negara Rp38 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Sahata juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu hakim juga meminta Sahata membayar uang pengganti Rp525.419.000.

Pada sidang kali ini, hakim juga memvonis pemilik PT MBS Toras Sotarduga. Ia divonis dua tahun dan empat bulan penjara. Selain itu, Toras juga didenda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Sebelumnya, Sahata dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Toras dituntut tiga tahun dan lima bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. 

Editorial Team