Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Aset-aset tersebut adalah sebidang rumah beserta bukti kepemilikannya, satu unit mobil Mazda CX-3, dua unir motor Vespa Sprint Iget 150, dan Honda PCX. Penyitaan berlangsung Senin (17/11/2025).
"Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta, karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (19/11/2025).
"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," imbuhnya.
Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korupsi Haji: Rumah, Mazda CX-3 Vespa Sprint, Honda PCX Disita KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
KPK menyita aset terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas, termasuk rumah, mobil Mazda CX-3, dan motor Vespa Sprint serta Honda PCX.
Penyitaan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan optimalisasi asset recovery, karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan setelah pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi, namun pembagian kuota tidak sesuai aturan dan diduga merugikan negara Rp1 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us