Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Direktur Pelayanan Haji Kemenag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

IMG-20251112-WA0013.jpg
Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Penyidik KPK mencecar Subhan Cholid soal pembagian kuota haji era Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan penyediaan layanan haji.
  • KPK memberikan kode sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini terkait proses diskresi pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
  • Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah pertemuan Presiden RI dengan PM Kerajaan Arab Saudi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid. Ia diperiksa penyidik KPK dalam kasus penentuan kuotan dan penyelenggaraan haji era Menteri Yaqut Cholil Qoumas selama sekitar enam jam.

Usai pemeriksaan, Subhan Cholid terlihat tergesa-gesa meninggalkan gedung KPK. Ia juga irit bicara ketika dikonfirmasi para jurnalis.

"Tanya ke penyidik," ujarnya dengan mulut ditutupi masker putih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

1. KPK periksa soal pembagian kuota era Yaqut

(IDN Times/Santi Dewi)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK mencecar Subhan Cholid soal pembagian kuota haji era Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, Subhan dicecar soal penyediaan layanan haji.

"Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50, serta penyediaan layanan bagi jemaah haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (12/11/2025).

2. Kode KPK soal sosok tersangka haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

KPK sempat memberikan kode sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sosok itu adalah yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan pada 2024.

"Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024. KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Gus Ipul Titip 5 Pesan Penting untuk Kepala Sekolah Rakyat

12 Nov 2025, 20:19 WIBNews