KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Haji Era Yaqut Masih Berlangsung

- KPK memeriksa 350 biro travel haji
- Kode tersangka haji akan diumumkan
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas masih berlangsung. Saat ini, KPK tengah fokus memeriksa biro-biro travel haji di berbagai daerah.
"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).
1. 350 biro travel haji diperiksa KPK

Sebelumnya, Budi mengungkapkan setidaknya sudah ada 350 travel haji yang diperiksa KPK. Hal ini dilakukan untuk menghitung dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi ini.
"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," ujar Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
2. Kode KPK soal sosok tersangka haji

KPK sempat memberikan kode sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sosok itu adalah yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
"Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini," ujar Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025)
3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun yang terjadi, justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

















