Depok, IDNTimes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menuntut dua terdakwa kasus korupsi pembangunan sekolah (P2S) SDN Grogol 2 kota Depok TA 2019, Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum, pidana penjara 1,5 tahun dan pengembalian uang puluhan juta rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Dituntut 1,5 tahun dan pengembalian uang negara dengan nilai ratusan juta rupiah,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu, Depok, Rabu (19/1/2022).