Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia dinilai turut serta korupsi di PT Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.

Dalam merumuskan putusan, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim.

Editorial Team

Tonton lebih seru di