Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7/2021),.
Meski PPKM Darurat berlaku hari ini, namun menurut Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa, penerapan bakal efektif mulai Selasa esok. Pihaknya baru melaksanakan persiapan sekaligus sosialisasi.
“Efektifnya besok sampai 20 Juli mendatang, hari ini sosialisasi. PPKM Darurat ini diterapkan menyusul adanya instruksi dari pusat yang memasukkan kota Padang ke dalam kelompok PPKM Darurat,” katanya, Senin (12/7/2021).