Bekasi, IDN Times - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) segel dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau penyalur migran di wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (5/2/2026).
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menyebut dua perusahaan yang disegel yakni PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dan PT Putra Timur Mandiri. Kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan penempatan PMI.
“Kita sudah lakukan selama setahun terakhir ini sejak Kementerian P2MI melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terkait dengan bagaimana pemerintah hadir atau negara hadir dalam langkah melindungi para pekerja migrannya,” kata Rinardi kepada jurnalis, Kamis.
