Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di DKI Jakarta. Sebab, karena Dinas Pendidikan DKI melibatkan sekolah swasta dalam PPDB tahun ini.
Selain itu, pembiayaan sebagian sekolah swasta juga ditanggung Pemprov DKI melalui mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOP).
"Artinya gratis biaya pendidikan karena biayanya ditanggung APBD DKI Jakarta," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).