Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok, berinisial MI dilaporkan usai menganiaya balita berinisial MK (2 tahun). Laporan ini dilakukan oleh orang tua korban, yakni Rizki Dwi Utami.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengatakan tindakan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak merupakan pelanggaran serius.
“Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak dimana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik, psikis,” kata Diyah kepada IDN Times, Rabu (31/7/2024).