Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti perlindungan hak anak dalam penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski lokasi tersebut bukan pesantren, melainkan rumah tahfidz atau rumah pengajian, KPAI menilai penegakan hukum tetap harus memperhatikan keselamatan dan kondisi psikologis anak-anak yang berada di dalamnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada dini hari tersebut, terdapat sekitar 10 santriwati anak sekitar usia 10–16 tahun, ustazah, serta dua anak balita yang ikut terdampak, mengalami ketakutan.
"Kita temui (penggerebekan) banyak melanggar dalam konteks perlindungan anak, dalam konteks pemenuhan hak anak," kata Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).