Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Propam Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat saat menggeledah Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Dugaan penodongan senjata, bentakan, hingga perlakuan fisik terhadap santriwati menjadi sorotan KPAI.
KPAI juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo membuka prosedur penggeledahan serta pemeriksaan anak saksi kepada publik.
"Anak saksi wajib didampingi orangtua dan/atau orang yang dipercaya atau pekerja sosial pada setiap tingkat pemeriksaan," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).