KPAI Desak Propam Usut Dugaan Kekerasan Polisi Saat Geledah Santri di Sukoharjo

KPAI menyoroti dugaan perlakuan kasar aparat terhadap anak-anak saat penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo.
KPAI meminta Propam Polri dan Kompolnas mengusut dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan anak saksi.
KPAI mendorong asesmen dan pendampingan psikologis bagi santriwati serta orang tua setelah operasi dini hari.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan perlakuan kasar aparat terhadap anak-anak saat penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026). Dugaan penodongan senjata, bentakan, hingga perlakuan fisik terhadap seorang santriwati menjadi perhatian serius KPAI. KPAI mengingatkan pentingnya perlindungan anak dalam proses hukum.
"Anak saksi wajib didampingi orang tua dan/atau orang yang dipercaya atau pekerja sosial pada setiap tingkat pemeriksaan ,identitasnya wajib dirahasiakan serta mendapatkan perlakuan manusiawi," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
1. Penggeledahan dilakukan dini hari

Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika anak-anak sedang beristirahat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KPAI, pengelola dan santriwati mengeluhkan kehadiran personel bersenjata lengkap serta dugaan bentakan dan penodongan senjata. KPAI juga menerima laporan dugaan perlakuan fisik terhadap seorang santriwati.
2. Propam diminta mengusut dugaan pelanggaran

Konferensi Pers KPAI di Jakarta, Senin (2/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) KPAI merekomendasikan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo membuka penjelasan mengenai prosedur penggeledahan dan pemeriksaan anak saksi.
Propam Polri dan Kompolnas juga diminta mengusut dugaan pelanggaran prosedur yang berdampak terhadap kondisi anak.
3. Anak perlu pendampingan psikologis

Ilustrasi santri Pondok Pesantren (inin nastain/IDN Times) KPAI meminta UPTD PPA dan pemerintah daerah melakukan asesmen serta pendampingan psikologis kepada seluruh santriwati dan orang tua.
KPAI menyatakan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan yang menakutkan, merendahkan martabat, maupun kekerasan fisik dan psikis sesuai Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 37 Konvensi Hak Anak.





















