Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tentang kebiri kimia bagi predator seksual anak akan memberi kepastian hukum implementasi teknis atas mandat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.
"Prinsipnya kita menghormati PP Nomor 70 Tahun 2020 ini, sebab PP ini memberikan kepastian hukum, sebab selama ini kesannya mau bagaimana penerapannya, masih bingung," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati saat dihubungi IDN Times, Senin (4/1/2020).