Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan pemerintah wajib menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjelaskan negara wajib membiayai pendidikan siswa SD hingga SMP.
Hal ini menjadi pembahasan usai MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
"KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono dalam keterangannya kepada IDN Times, Rabu (28/5/2025).