Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPAI: Putusan MK Final, Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar

Ilustrasi program MBG (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
Intinya sih...
- KPAI menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk memenuhi putusan MK yang wajib membiayai pendidikan siswa SD hingga SMP.
- Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar serta mengurangi angka anak tidak sekolah karena faktor biaya.
- Konsekuensi dari putusan MK, pemerintah harus mengalkulasi ulang unit pengeluaran biaya pendidikan per anak untuk mencukupi kebutuhan layanan pembelajaran.
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan pemerintah wajib menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjelaskan negara wajib membiayai pendidikan siswa SD hingga SMP.
Hal ini menjadi pembahasan usai MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Editorial Team
EditorJujuk Ernawati
Follow Us