Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 3.877 aduan kasus pelanggaran anak selama 2023. Ini terdiri dari 2.656 pengaduan yang bersumber dari pengaduan langsung dan tidak. Selain itu KPAI menerima 1.221 kasus yang masuk dari media dan online.
“Data tersebut dibagi kepada dua bentuk yakni pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak (PHA) sebanyak 2.011 kasus dan Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 1.866 kasus yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dalam laporan akhir tahun 2023 KPAI, dikutip Selasa (23/1/2024).