Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marak Kasus Anak Akhiri Hidup, KPAI Minta Kominfo Batasi Link Internet

PTM dibatasi sebanyak 50 persen karena kasus COVID-19 varian Omicron semakin meningkat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama Januari-November 2023, ada 37 aduan kasus anak mengakhiri hidup. Anak-anak itu masih berusia rawan dan duduk di bangku kelas 5 hingga 6 SD, kelas 1 dan 2 SMP hingga 1 dan 2 SMA.

Melihat kondisi ini, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk ikut turun tangan mencegah keberulangan.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia agar membatasi akses link tentang bunuh diri yang saat ini sangat mudah diakses anak-anak,” kata anggota KPAI, Diyah Puspitarini, dalam Rapat Koordinasi Nasional Klaster Perlindungan Khusus Anak KPAI 2023 dikutip Kamis (30/11/2023).

1. Minta Kemendikbud masukkan kurikulum kesehatan mental

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, KPAI juga meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk memasukkan kurikulum terkait kesehatan mental yang diajarkan kepada anak di satuan pendidikan.

Sementara, Kementerian Kesehatan juga diharapkan bisa penuhi kebutuhan Tenaga Psikolog Klinis di satuan pendidikan dan lembaga pelayanan kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh anak dan keluarga yang dapat diakses setiap saat dan bebas secara pembiayaan.

“Kementerian Sosial agar melakukan penguatan kesehatan mental anak dan orang tua, karena hal ini akan berpengaruh terhadap pola pengasuhan dan komunikasi di dalam rumah,” kata Diyah.

2. Deteksi dan pencegahan dini dari pemerintah

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Aryodamar)

Diyah juga menyebutkan pemerintah baik daerah atau pusat bisa mengupayakan deteksi dan pencegahan dini fenomena anak menyakiti diri, bahkan yang berujung mengakhiri hidup.

Hal itu bisa dilakukan dengan cara sosialisasi anti kekerasan pada anak ke keluarga, sekolah, dan masyarakat termasuk tokoh agama serta tokoh masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai platform media secara optimal sesuai dengan usia dan metode anak.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan dan menjamin anak berada dalam pengawasan dan pengasuhan positif dan optimal baik dilingkungan keluarga, sekolah, bermain, peribadatan untuk menjamin pemenuhan hak dan menghindarkan anak dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya.

3. Fungsi Puspaga sebagai layanan pencegahan

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Bukan hanya itu, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) juga masuk sebagai rekomendasi pencegahan keberulangan kasus anak mengakhiri hidup.

Puspaga diharapkan bisa jadi layanan pencegahan dalam meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga. Hal itu dilakukan lewat program pendidikan atau pengasuhan, keterampilan menjadi orang tua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga maupun penyelenggaraan program konseling bagi anak dan keluarga.

“Satuan pendidikan, agar melakukan pengawasan secara langsung dan intensif kepada anak terutama ketika jam rawan dan kegiatan sekolah yang rawan,” kata Diyah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us