Jakarta, IDN Times - Sebanyak 732 anggota DPR dan DPD 2024-2029 telah resmi dilantik pada Selasa (1/10/2024). Sebagai penyelenggara negara, mereka wajib melaporkan kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, mereka tercatat telah melaporkan kekayaanya pada KPK.
"Seluruh anggota DPR dan DPD periode 2024-2029, sebagaimana yang dilantik hari ini telah menyampaikan LHKPN-nya secara lengkap. Yakni sejumlah 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD," ujar dia.