mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (Dok. IDN Times)
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka usai menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap dilakukan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, suap dilakukan untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta. Harun disebut kabur ke luar negeri, namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Untuk mencari Harun, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah pihak mulai dari polisi sampai NCB Interpol. Kini, Harun sudah menjadi buronan internasional
Selain Harun, terdapat tiga buronan lagi yang belum berhasil ditangkap KPK. Mereka adalah:
• Surya Darmadi (2019)
• Izil Azhar (2018)
• Kirana Kotama (2017).