Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalbar (Dok: BPJN Kalbar)
Sebagai Kepala BPJN Kalbar diperkirakan pendapatan Dedy Mandarsyah mencapai Rp20.271.484. Jumlah itu didasari gaji pokok dan elemen tunjangan yang didapatkannya sebagai pejabat publik.
Adapun untuk statusnya sebagai kepala BPJN, Dedy mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Adapun untuk rentang gaji golongan III A dari yang terkecil Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 dengan besaran tunjangan keluarga 10 persen plus dua persen per anak. Berdasarkan nilai gaji pokok tertinggi maka tunjangan keluarga yang didapat berkisar Rp549.024.
Lalu untuk tunjangan beras ASN diberikan jatah bersama keluarga dengan besaran 10 kilogram per orang ditambah masing-masing anggota keluarga mendapatkan 10 kilogram. Jika dinominalkan maka per kilogramnya ASN mendapat sekitar Rp7.242 per orang dalam anggota keluarga. Jika dalam satu anggota keluarga terdiri dari tiga orang maka dalam satu bulan Dedy mendapat tunjangan sebesar Rp217.260.
Sedangkan untuk tunjangan jabatan PNS golongan IIIA mendapatkan uang sebesar Rp1.260.000. Lalu untuk tunjangan kinerja berdasarkan keputusan Menteri PUPR nomor 980 tahun 2024, untuk jabatan yang diemban Dedy mencapai Rp13.670.000