KPK Akan Panggil Megawati di Kasus Harun Masiku Jika Dibutuhkan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan buron Harun Masiku dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa penyidik akan memanggil Megawati apabila membutuhkan keterangannya di kasus pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan, dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina senilai 19 ribu SGD atau setara Rp226.310.710 dan 38.350 SGD atau setara Rp456.790.301. Maka, total suap yang diberikan kepada Wahyu dan Agustina mencapai Rp683.101.011.