Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK akan menelusuri LHKPN Tom Lembong yang tak memiliki aset berupa kendaraan, tanah, dan bangunan.
  • Tom Lembong ditahan usai ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi impor gula.
  • Pada April 2020, kekayaan Tom mencapai Rp101,48 miliar tanpa harta berupa tanah, bangunan, dan kendaraan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Menteri Pedagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong. Dalam LHKPN yang terakhir dilaporkan, Tom tak memiliki aset berupa kendaraan serta tanah dan bangunan.

"Kami segera cek dan tindak lanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," ujar Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kamis (31/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di