Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Tom Lembong, Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.
  • Tom Lembong dan eks Direktur PT PPI ditetapkan sebagai tersangka, negara alami kerugian Rp400 miliar akibat perkara ini.
  • Kasus korupsi bermula ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015 tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi yang diperlukan.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (31/10/2024).

1. Kejagung tetapkan eks Direktur PT PPI

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar (IDN Times/Amir Faisol)

Selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. Penyidik juga nantinya akan menentukan apakah masih membutuhkan keterangan-keterangan saksi tambahan untuk memperjelas kasus tersebut.

"Setiap kemungkinan itu ada. Nah, tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut," ujar Harli.

2. Negara alami kerugian Rp400 miliar

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan negara alami kerugian Rp400 miliar akibat perkara ini. Kasus korupsi ini bermula ketika Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Kemudian, gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

3. Impor gula dilakukan tanpa rakor instansi terkait

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN. Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16 ribu per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp13 ribu per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," ujar Qohar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us