Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mereivisi aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nantinya, pejabat yang tidak lapor kekayaan akan mendapat sanksi administratif.
"Tahun ini KPK akan mengubah peraturan KPK, sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ walaupun sanksi administrasi," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Jumat (14/4/2023).