- Kementerian: 99,09 persen
- BUMN: 99,4 persen
- Pemerintah Provinsi: 98,92 persen
- Non-pemerintahan: 98,6 persen
- Pemerintah Kabupaten/Kota: 97,3 persen
- Aparat Penegak Hukum: 96,53 persen
- BUMD: 96,2 persen
- DPRD Kabupaten/Kota: 91,35 persen
- DPRD Provinsi: 85,04 persen
- Legislatif Pusat: 74,62 persen
KPK: Polri Jadi Penegak Hukum dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terendah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Polri memiliki tingkat kepatuhan LHKPN paling rendah tahun ini dibandingkan aparat penegak hukum lainnya. Tingkat kepatuhan LHKPN lembaga pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu hanya 95,2 persen.
Adapun, Kejaksaan Agung sudah 95,53 persen dan Mahkamah Agung sudah 98,6 persen. Sementara KPK sudah mencapai 100 persen.
"Jadi KPK 100 persen, lantas Polri, berikutnya Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung di pengadilan semua ini," ujar Deputi Pencegakan KPK Pahala Nainggolan, Jumat (14/4/2023).
1. Kepatuhan penegak hukum mencapai 96,53 persen

Pahala menerangkan ada 45.958 aparat penegak hukum yang wajib melaporkan kekayaannya pada KPK. Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan penegak hukum sudah mencapai 96,53 persen.
"Sudah lapor 45.958 dan belum lapor 1.654," jelas Pahala.
2. Daftar kepatuhan LHKPN setiap lembaga negara

Tingkat kepatuhan aparat penegak hukum menjadi yang tertinggi keenam dibandingkan lembaga negara lainnya. Berikut adalah tingkat kepatuhan LHKPN lembaga negara per 2023:
3. KPK akan memverifikasi LHKPN dan surati pimpinan lembaga

KPK berterima kasih karena isu kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Setelah ini, KPK akan memverifikasi menyurati seluruh pimpinan lembaga.
"Pada akhir April 2023 pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga melampirkan nama orangnya dan minta ditindaklanjuti seegera," ujarnya.