Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20260128_130057.heic
Ketua KPK Setyo Budiyanto usai rapat bareng Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Intinya sih...

  • KPK menaikkan nilai batas pelaporan gratifikasi untuk mengikuti tren inflasi yang sedang terjadi.

  • Batas nominal hadiah pernikahan/upacara adat atau keagamaan naik dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000.

  • Batas hadiah untuk sesama rekan kerja naik dari Rp200.000 atau total Rp1.000.000 per tahun menjadi Rp500.000 atau total 1.500.000 per tahun, serta nilai batas gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan/pisah sambut/ulang tahun dihapus.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan menaikkan angka minimal dalam aturan pelaporan gratifikasi. Menurutnya, ketentuan ini mengikuti tren kenaikan inflasi.

"Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu," kata Setyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Adapun, perubahan nominal pelaporan gratifikasi tersebut yakni terkait hadiah pernikahan/upacara adat atau keagamaan. Mulanya, batas nominal hadiah yang diberikan maksimal Rp1.000.000, namun dalam aturan terbaru naik menjadi Rp1.500.000.

Kemudian, batas hadiah untuk sesama rekan kerja sebelumnya Rp200.000 atau total Rp1.000.000 per tahun. Kini naik menjadi Rp500.000 atau total 1.500.000 per tahun.

KPK juga menghapus nilai batas gratifkasi untuk kategori hadiah perpisahan/pisah sambut/ulang tahun.

"Mungkin ya kita melihat bahwa angka 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari Rp1.500.000 sekarang. Nah jadi artinya Rp1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi," kata Setyo.

Ia berharap, tidak ada lagi penyelenggara negara yang melakukan perbuatan suap.

"Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya," ucap dia.

Editorial Team