Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Kembalikan Aset Rp1.531 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025

KPK Kembalikan Aset Rp1.531 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • KPK mengembalikan aset hasil korupsi senilai Rp1.531 triliun ke kas negara sepanjang 2025.
  • Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pengembalian aset menjadi sumbangsih nyata dalam pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara.
  • Sejumlah aset yang dirampas juga dihibahkan ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah senilai Rp138 miliar untuk optimalisasi pengelolaan keuangan negara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memperkuat upaya pengembalian aset hasil dari tindak pidana korupsi terhadap kas negara. Sepanjang 2025, nilai aset yang berhasil dikembalikan kepada kas negara mencapai Rp1.531 triliun.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan aset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara. Ia memastikan KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara melalui peningkatan aset tracing, uang pengganti, pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya.

"KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 triliun," kata Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo menyebut, selain disetorkan ke kas negara, beberapa aset-aset yang dirampas tersebut dihibahkan ke sejumlah kementerian atau lembaga maupun ke pemerintah daerah senilai Rp138 miliar.

Dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan negara, kata Setyo, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi.

"Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa kementerian atau lembaga dan pemda (pemerintah daerah), antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

28 Jan 2026, 13:07 WIBNews