Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ketua KPK, Agus Rahadjo) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mereka keduluan Idrus Marham dalam pengumuman status hukum mantan Menteri Sosial itu. Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, semula mereka belum berniat mengumumkan status hukum Idrus pada hari ini, Jumat (24/8). 

"Kami itu sebenarnya keduluan. Jadi, nanti akan ada konferensi pers dengan Bu Basaria (Wakil Ketua KPK)," ujar Agus yang ditemui di gedung KPK sore ini. 

Ia pun mengakui belum ada rencana untuk mengumumkan status hukum Idrus pada hari ini. Tetapi, melihat situasi yang terjadi dan Idrus sudah memberikan pengakuan lebih dulu di Istana, maka mereka akan kembali berunding. 

"Oleh karena itu, kami akan rundingkan dulu, karena di situ kan ada alasannya, dan pasal (yang) disangkakan yang mana," kata dia. 

Jadi, apakah status Idrus resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?

1. KPK meminta publik agar bersabar menunggu pengumuman resmi

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Idrus sudah mengumumkan kalau ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik terhadap Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih di kediaman Idrus pada 13 Juli lalu. 

"Saya sudah menerima sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) kemarin (Kamis) sore," ujar Idrus yang ditemui di Istana Negara. 

Lalu, kapan KPK akan mengumumkan status hukum Idrus? 

"InsyaAllah (hari ini)," kata Agus menjawab pertanyaan media. 

2. Sebanyak 25 saksi sudah diperiksa dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, termasuk Idrus

Editorial Team

Tonton lebih seru di