Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp30 miliar. Meski begitu, Ma'ruf masih berpeluang dijerat dengan pasal lain, yakni tindak pidana pencucian uang.
"Kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU, layering, placement, integration, integration kemudian perubahan bentuk itu adalah memang modus-modus yang biasa dilakukan oleh tersangka untuk menyamarkan atau menyembunyikan aset tindak pidana, ketika itu memang ditemukan tentunya penyidik nanti akan mengenakan unsur pasal yang baru, itu pasal TPPU," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
"Ini sangat dimungkinkan, kita tunggu nanti perkembangan seperti apa," imbuhnya.
Berdasarkan penyidikan KPK, Ma'ruf Cahyono diduga menggunakan uang gratifikasi untuk berbagai keperluan. Antara lain untuk membiayai renovasi rumah hingga resepsi pernikahan anaknya.
KPK pun masih akan mendalami penggunaan uang gratifikasi tersebut. Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah bukti, yaitu:
- 1 Motor Harley Davidson
- 1 Mobil merek Rubicon
- 1 gitar senilai Rp10 juta
- 1 sepeda Brompton Rp30 juta
- Ponsel Samsung Z Fold Rp20 juta
- Uang Rp1,9 miliar untuk renovasi rumah Ma'ruf Cahyono di Gandul, Depok, Jawa Barat
- Sejumlah uang yang digunakan membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono pada November 2020
Ma'ruf Cahyono disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Bakal Jerat Eks Sekjen MPR dengan Pasal Pencucian Uang

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- 'Uang Assalamualaikum', Kode Eks Sekjen MPR Minta Fee Proyek 10 Persen09 Jul 2026, 18:21 WIB
- Eks Sekjen MPR Biayai Resepsi Nikah Anak Pakai Uang Korupsi09 Jul 2026, 18:14 WIB
- Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, KPK Sita Harley hingga Rubicon09 Jul 2026, 18:00 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Banjir dan Longsor Nepal, 95 Orang Tewas dan 403 Hilang26 Agu 2026, 23:57 WIB
Viral Rombongan Bus dari Daerah ke Jakarta Angkut Demonstran, Ini Faktanya26 Agu 2026, 23:19 WIB
Kubu Febrie Adriansyah Harap Hakim Independen Jelang Putusan26 Agu 2026, 23:08 WIB
Front Mahasiswa Nasional Serukan Aksi di Istana Negara pada 27 Agustus26 Agu 2026, 23:00 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Hak Tersangka Dilanggar 26 Agu 2026, 22:57 WIB
Menhut Minta Bandara Kalimarau Tambah Jam Operasi untuk OMC Karhutla26 Agu 2026, 22:48 WIB
Kronologi Oknum TNI Bacok Brimob dalam Kasus DC di Serang26 Agu 2026, 22:33 WIB
Jelang Muktamar NU, Forum Ulama Nahdliyin Gelar Halaqah Bahas Isu PBNU26 Agu 2026, 22:27 WIB
Pemerasan WN Korea, Eks Kasi Pidum Kejari Tangerang Divonis 4 Tahun26 Agu 2026, 22:22 WIB
Kesaksian Ibu di Sidang Little Aresha: Saya Antar Anak ke Neraka26 Agu 2026, 22:12 WIB
Gempa M5 Guncang Flores Rabu Malam, Tak Berpotensi Tsunami26 Agu 2026, 22:11 WIB
PTDI Mulai Bidik Pasar Swasta, Pesanan Pesawat Jadi Sinyal Baru26 Agu 2026, 22:05 WIB
Ambulans Udara PTDI Disiapkan, Bisa Mendarat di Jalan hingga Sungai26 Agu 2026, 22:04 WIB
BGN Hentikan Sementara 45 SPPG di Sumatra Utara, Ini Sebabnya26 Agu 2026, 21:56 WIB
Projo: PSI Bukan Lawan Politik Tapi Saudara Dalam Perjuangan Jokowi26 Agu 2026, 21:56 WIB
Bocoran Pertemuan Budi Arie dengan Jokowi dan Relawan Berujung Permintaan Maaf 26 Agu 2026, 21:52 WIB
Inovasi QRESTO, Upaya Tutup Celah Kebocoran Pajak Restoran Medan26 Agu 2026, 21:46 WIB
Kubu Febrie Adriansyah Klaim Ada Hampir 30 Pelanggaran Penyidikan26 Agu 2026, 21:46 WIB
Pusdik Lantas Polri Gelar Acara Undang Ojol Besok, untuk Pecah Massa di DPR?26 Agu 2026, 21:32 WIB
Jalan di Depan Gedung DPR Padat Merayap, Imbas Massa Demo26 Agu 2026, 21:22 WIB