Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp30 miliar. Meski begitu, Ma'ruf masih berpeluang dijerat dengan pasal lain, yakni tindak pidana pencucian uang.
"Kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU, layering, placement, integration, integration kemudian perubahan bentuk itu adalah memang modus-modus yang biasa dilakukan oleh tersangka untuk menyamarkan atau menyembunyikan aset tindak pidana, ketika itu memang ditemukan tentunya penyidik nanti akan mengenakan unsur pasal yang baru, itu pasal TPPU," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
"Ini sangat dimungkinkan, kita tunggu nanti perkembangan seperti apa," imbuhnya.
Berdasarkan penyidikan KPK, Ma'ruf Cahyono diduga menggunakan uang gratifikasi untuk berbagai keperluan. Antara lain untuk membiayai renovasi rumah hingga resepsi pernikahan anaknya.
KPK pun masih akan mendalami penggunaan uang gratifikasi tersebut. Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah bukti, yaitu:
- 1 Motor Harley Davidson
- 1 Mobil merek Rubicon
- 1 gitar senilai Rp10 juta
- 1 sepeda Brompton Rp30 juta
- Ponsel Samsung Z Fold Rp20 juta
- Uang Rp1,9 miliar untuk renovasi rumah Ma'ruf Cahyono di Gandul, Depok, Jawa Barat
- Sejumlah uang yang digunakan membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono pada November 2020
Ma'ruf Cahyono disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Bakal Jerat Eks Sekjen MPR dengan Pasal Pencucian Uang

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- 'Uang Assalamualaikum', Kode Eks Sekjen MPR Minta Fee Proyek 10 Persen09 Jul 2026, 18:21 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- Eks Sekjen MPR Biayai Resepsi Nikah Anak Pakai Uang Korupsi09 Jul 2026, 18:14 WIB
- Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, KPK Sita Harley hingga Rubicon09 Jul 2026, 18:00 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Orang Utan Korban Karhutla Akhirnya Kembali Bebas Liar di Batu Nyambu13 Oct 2026, 01:00 WIB
Bahtiar Bantah Perintahkan Pengadaan 4 Juta Bibit Nanas Rp60 Miliar13 Oct 2026, 00:21 WIB
Imbas Konflik di Saudi, Keberangkatan 53 Jemaah Umrah Sulsel Tertunda13 Oct 2026, 00:14 WIB
4 Alasan Mengapa Kucing Terlihat Lucu, Ada Saja Tingkahnya12 Oct 2026, 23:50 WIB
Sidang Pembunuhan Man Colik Dakwaan Ungkap Pisau yang Disembunyikan12 Oct 2026, 23:36 WIB
Anggota DPR: Tak Ada Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri12 Oct 2026, 23:27 WIB
Kemenhaj: 37 Jemaah Umrah Indonesia yang Berangkat dari Riyadh Selamat12 Oct 2026, 23:18 WIB
Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda12 Oct 2026, 23:08 WIB
Hubinter Polri Tangkap Buronan Pelaku Pembunuhan di Kuala Lumpur12 Oct 2026, 23:03 WIB
Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Seluruh Santri Ponpes di Kecamatan Bekasi PJJ12 Oct 2026, 22:54 WIB
11 Pengasuh Little Aresha Dituntut 5 Tahun, Restitusi Rp2,1 Miliar12 Oct 2026, 22:48 WIB
Hadapi Dunia Tak Pasti, Ini Strategi Diplomasi RI ala Menlu Tata12 Oct 2026, 22:45 WIB
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun, Restitusi Rp1,27 Miliar12 Oct 2026, 22:37 WIB
Indonesia Bakal Unjuk Gigi Pasar Karbon hingga Swasembada Pangan di COP31 Turki12 Oct 2026, 22:34 WIB
LPDB Koperasi Salurkan Rp1,6 Triliun, Bidik Rp2,2 Triliun Akhir 2026 12 Oct 2026, 22:23 WIB
HIMAGRON Unsri Edukasi Pertanian Organik untuk Warga Ogan Ilir12 Oct 2026, 21:54 WIB
Menhut: Hotspot Karhutla di Kalsel Terendah di Kalimantan12 Oct 2026, 21:45 WIB
Anak 8 Tahun Hilang di Sungai Sei Sikambing Medan12 Oct 2026, 21:32 WIB
Lagi PDKT? Hindari 4 Kesalahan Ini biar Gebetan Gak Menjauh12 Oct 2026, 21:30 WIB
Polemik Ijazah Gibran, Andi Azwan Pastikan Gibran Buka Dokumen Asli12 Oct 2026, 21:27 WIB