Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka. Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar.
"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Taufik menjelaskan, uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan. Salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Dugaan pengurusan perkara di KPK bermulai ketika Gus Haris menemui Harun yang merupakan adik iparnya untuk dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto. Lilik merupakan ayah dari Dias yang merupakan staf administrasi di KPK.
Taufik mengungkapkan, Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi Suprianto diduga tiga kali bertemu di sebuah restoran di kawasan Magelang dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Lilik Budi Santoso meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
"Bahwa pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," katanya.
Pada akhirnya, Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," ujarnya.
Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan-Swasta Rp1,98 M

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Curated For You
- KPK Sebut Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diperas dan Memeras30 Jul 2026, 11:07 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
5 Kebiasaan yang Harus Dihindari agar Bagasi Mobil Tidak Kotor16 Sep 2026, 10:04 WIB
Harga Emas Antam dan Perhiasan Lampung 16 September 2026, Turun?16 Sep 2026, 10:02 WIB
6 Daerah di Sumsel Diselimuti Udara Tak Sehat, PM2,5 Tembus Angka 23316 Sep 2026, 10:02 WIB
Prabowo Akan Resmikan LRT Jakarta Hari Ini, Pramono: Bismillah16 Sep 2026, 09:56 WIB
Klok Harap Dukungan Penuh Bobotoh Buat Persib Bawa Poin dari Korea16 Sep 2026, 09:46 WIB
Hari Baik Hindu Bali 16 September 2026, Saatnya Buat Alat Pancing16 Sep 2026, 09:43 WIB
Jelang World Tourism Day, Poltekpar Makassar Bersih-bersih Pantai16 Sep 2026, 09:40 WIB
Narkoba di Mobil Kepala Dinas Balikpapan, Polisi Buru Jaringan Malaysia16 Sep 2026, 09:31 WIB
Febrie Adriansyah Minta Bukti Pemerasan dan TPPU Diuji Terbuka16 Sep 2026, 09:23 WIB
Nggak Sadar! Memori HP Android Cepet Penuh Padahal Jarang Foto, Ternyata Ada File Ini16 Sep 2026, 09:15 WIB
Suhu di Sumsel Capai 36 Derajat Celsius, Ada Hujan di 6 Wilayah16 Sep 2026, 09:13 WIB
Gelapkan Dana Sumbangan Kuil, Biksu Senior Thailand Ditangkap16 Sep 2026, 09:13 WIB
Enam Paket MYP Sulsel Dikebut, Ini Ruas Jalan yang Dikerjakan16 Sep 2026, 09:12 WIB
Reklame Ilegal di Yogyakarta Dibongkar, Pengusaha Diingatkan Tertib Izin16 Sep 2026, 09:07 WIB
Wakil PM Malaysia Akan Kunjungi Indonesia Bertemu Gibran, Apa Agendanya?16 Sep 2026, 09:06 WIB
Lima Pemda di Sumsel Dapat Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla16 Sep 2026, 09:01 WIB
Lampung Selatan Mulai Petakan Desa Rawan Bencana, Ini Fokusnya16 Sep 2026, 09:01 WIB
Jenazah Dibawa Massa ke Polres Sumba Barat Ternyata Residivis Pencurian Sapi16 Sep 2026, 08:56 WIB
Puncak HUT ke-81 TNI di Monas, 520 Alutsista Bakal Tampil Dalam Defile16 Sep 2026, 08:52 WIB
Menhan Tinjau Kapal JS Kunisaki, Bahas Dukungan Pemadaman Karhutla16 Sep 2026, 08:45 WIB