Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka. Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar.
"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Taufik menjelaskan, uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan. Salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Dugaan pengurusan perkara di KPK bermulai ketika Gus Haris menemui Harun yang merupakan adik iparnya untuk dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto. Lilik merupakan ayah dari Dias yang merupakan staf administrasi di KPK.
Taufik mengungkapkan, Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi Suprianto diduga tiga kali bertemu di sebuah restoran di kawasan Magelang dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Lilik Budi Santoso meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
"Bahwa pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," katanya.
Pada akhirnya, Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," ujarnya.
Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan-Swasta Rp1,98 M

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Curated For You
- KPK Sebut Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diperas dan Memeras30 Jul 2026, 11:07 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Awas Macet! Jalintim KM 17 Kembali Dicor, Polisi Berlakukan Buka-Tutup30 Jul 2026, 15:11 WIB
MK Tegaskan MBG Tak Boleh Potek Anggaran Pendidikan Mulai APBN 202730 Jul 2026, 15:09 WIB
Grab, Kemenhub, dan AISI Latih 1.052 Mitra Pengemudi Berkendara Aman30 Jul 2026, 15:08 WIB
Pasutri Asal China yang Tewas di Labuan Bajo Hanya Dipandu Siswa Magang30 Jul 2026, 15:07 WIB
KWP Ancam Laprokan Politikus PDIP Dedy Sitorus ke MKD soal Ucapan Sirkus30 Jul 2026, 15:07 WIB
Terungkap! Detik-detik Pelaku Membunuh Mahasiswi Unram di Kamar Kos30 Jul 2026, 15:05 WIB
HNW Dorong Pramono Anung Lobi DPR, Minta DBH Jakarta Dikembalikan30 Jul 2026, 15:04 WIB
MK Kabulkan Sebagian Uji UU APBN, Dana Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG30 Jul 2026, 15:03 WIB
Viral Foto Plang Malioboro harus Bayar, Pemda DIY: Gratis! 30 Jul 2026, 15:03 WIB
Lombok Jadi Incaran Malaysia untuk Dongkrak Kunjungan Wisatawan Mancanegara30 Jul 2026, 15:01 WIB
Gerakan HELAU Ubah Pekarangan dan Wajah Desa di Lampung Selatan30 Jul 2026, 15:01 WIB
Cara Kasih Kado Pernikahan Teman yang Proper Tapi Tetap Aman Buat Cash Flow Bulanan30 Jul 2026, 14:57 WIB
Pasca OTT Bupati Pemalang Anom, Nurkholes Diangkat Jadi Pelaksana Tugas30 Jul 2026, 14:51 WIB
Cegah Bahaya Penyimpangan, Pemkab Tangerang Godok Perda Anti LGBTQ30 Jul 2026, 14:49 WIB
Modus Rekrutmen Kerja, Kepala Stasiun Way Tuba Tipu Warga Rp60 Juta30 Jul 2026, 14:44 WIB
Elektabilitas Dedi Mulyadi Ungguli Prabowo, Gerindra: Survei Fluktuatif30 Jul 2026, 14:43 WIB
Inflasi Sumut Juli 2026 Dipicu Kenaikan Harga Pangan30 Jul 2026, 14:40 WIB
Kisah Petugas Kebersihan di Banten Mimpikan Hidup Berkecukupan30 Jul 2026, 14:35 WIB
BMKG Ungkap 54,5 Persen Wilayah RI Sudah Masuk Musim Kemarau30 Jul 2026, 14:32 WIB
PBB: Perempuan Masih Sering Jadi Korban Perdagangan Manusia30 Jul 2026, 14:28 WIB