Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/1/2021) memeriksa staf istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ainul Faqih.
Ainul Faqih sendiri merupakan tersangka penerima suap dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
"Saksi Ainul Faqih, staf istri EP (Edhy Prabowo) dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang, yang diduga berasal dari pihak eksportir benur lobster," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).