Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Stepanus Robin Pattuju (SRP) sekaligus tersangka pada Senin, 21 Juni 2021.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan Tersangka (SRP) untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).