Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Tim penyidik kali ini memeriksa Farid Ridwan dari pihak swasta terkait proses penentuan nilai jual tanah.

"Farid Ridwan didalami pengetahuannya terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (20/8/2021).

1. KPK telisik aset-aset yang dimiliki tersangka

Default Image IDN

Selain itu, KPK juga memeriksa aset-aset yang dimiliki tersangka Rudy Hatono Iskandar (RHI). RHI merupakan Direkur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang telah ditahan KPK pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Dewi (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI," ujar Ali.

2. KPK telah tetapkan lima tersangka

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di