Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK dan Kejaksaan Agung Beda Omongan soal Pemeriksaan Surya Darmadi
ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) silang pendapat soal pemeriksaan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

KPK menyebut sudah bersurat dan menunggu restu Kejagung untuk memeriksa Surya, sementara Kejagung mengaku belum dihubungi KPK.

"Suratnya belum kita terima," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (30/8/2022).

1. Kejagung buka pintu lebar untuk KPK periksa Surya Darmadi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (IDN Times/Aryodamar)

Kejagung membuka pintu lebar untuk KPK apabila ingin memeriksa Surya Darmadi. Surya bisa diperiksa asal dalam kondisi yang sehat.

"Karena kemarin baru diperiksa yang bersangkutan sakit, jadi batal diperiksa. Saat ini Tim Penyidik Kejagung sudah memeriksa SD, baik status mereka sebagai saksi dan status mereka sebagai tersangka, tinggal KPK kapan saja, kita siap menerima," ujar Ketut.

2. KPK klaim sudah surati Kejaksaan Agung

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebelumnya menyatakan pihaknya telah bersurat untuk memeriksa Surya Darmadi usai sakit. KPK disebut hanya menunggu restu dari Kejagung untuk memeriksa Surya.

"Sebagai bentuk sinergi, tentu penyelesaian perkara dengan tersangka SD (Surya Darmadi) kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan KPK," ujar Ali.

3. Surya Darmadi disebut rugikan negara Rp104,1 triliun

ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Surya Darmadi kini disebut telah merugikan negara Rp104,1 triliun dalam kasus di Kejaksaan Agung. Rinciannya, untuk kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun dan perekonomian negara Rp99,2 triliun.

Surya sempat jadi buronan Kejaksaan Agung selama 15 hari sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Surya juga menjadi buruan KPK selama 3 tahun usai lembaga antirasuah itu menetapkannya sebagai buronan pada 2019. Ia merupakan tersangka kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Editorial Team

EditorAryodamar

Related Article