Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Geledah 2 Rumah di Jateng, Sita Sejumlah Dokumen
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah Kantor BPK Jawa Tengah dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

  • Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah pihak terkait, dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.

  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar dan melibatkan tiga tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (23/10/2026)

KPK menggeledah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menggeledah Kantor BPK Jawa Tengah dan menyita uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik.
  • Who?
    KPK, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo.
  • Where?
    Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan dua rumah pihak terkait di Jawa Tengah.
  • When?
    Jumat (23/10/2026).
  • Why?
    Penggeledahan terkait dugaan korupsi dan dugaan suap untuk menghapus hasil temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.
  • How?
    KPK melakukan penggeledahan dan mengamankan uang tunai, hasil audit, dokumen, serta barang bukti elektronik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK menggeledah kantor BPK Jawa Tengah dan dua rumah pihak terkait. Mereka menemukan uang, dokumen, dan barang elektronik. Kasus ini berkaitan dengan Bupati Klaten Hamenang Wajar. KPK juga menetapkan Ahmad Luthfi dan Muhammad Amin sebagai tersangka. Sekarang, kasusnya masih diproses oleh KPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen, seperti hasil audit.

"Penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/10/2026).

Selain itu, KPK menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah. KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ungkap dia.

Diketahui, kasus Bupati Hamenang Wajar terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Usai OTT KPK menetapkan tiga tersangka.

Selain Hamenang Wajar, KPK menetapkan Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

KPK menyebut ada lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang Wajar. Hal ini membuatnya dijerat dengan pasal berlapis.

Dugaan korupsi yang dilakukan Hamenang Wajar ialah penerimaan uang sekitar Rp2 miliar tekait pengadaan, penerimaan uang Rp245 juta terkait Tambang Galian C, penerimaan rutin Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, dan OPD, serta penerimaan upah pungut Rp280 juta dari pejabat BPKAD.

Ia juga diduga menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Rp400 juta untuk menghapus temuan BPK tentang kelebihan bayar sekitar Rp5 miliar.

Hamenang sebagai penerima suap, upah pungut, galian C dan gratifikasi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Sebagai pemberi terkait pemeriksaan BPK, Hamenang whar disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU 2023 tentang KUHP.

Muhammad Amin Wahyu Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Sedangkan Achmad Luthfi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article