Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Kota Bandar Lampung pada Minggu (29/7). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyidikan kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.