Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba diduga melakukan intervensi dalam berbagai proyek pengadaan di Pemprov Maluku Utara. KPK mendalami kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi Tersangka AGK selaku Gubernur untuk memantau berbagai proyek pengadaan yang ada di SKPD Pemprov Maluku Utara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/10/2024).

1. Ada 7 saksi yang diperiksa KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ada tujuh saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah:

  1. Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili
  2. Kepala Dinas Pendidikan Imran Yakub
  3. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdullah Assegaf
  4. Kepla BPKAD Ahmad Purbaya
  5. Bendahara Dinas Perkim Syahril U Adewal
  6. Ajudan Gubernur Maluku Zaldy Kasuba
  7. Mantan Kepala Dinas PUPR Djafar Ismail.

2. KPK tetapkan 7 tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di