Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Sementara, Hakim sekaligus Juru Bicara (Jubir) MK, Enny Nurbaningsih memastikan, Ridwan datang ke KPK sebagai saksi dan tidak berkaitan dengan institusi MK maupun perkara yang ditangani seperti sengketa pilkada. Ridwan sendiri pernah menjabat sebagai panitera di Mahkamah Agung (MA).
Ia menyebut, pemberian keterangan Ridwan di KPK tidak berlangsung lama, hanya satu jam.
Sejatinya, undangan pemberian keterangan sebagai saksi diberikan sekitar pekan lalu, namun baru dapat terpenuhi karena menyesuaikan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada.
"Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK. Pilkada juga tidak ada. Tidak ada sama sekali," ujarnya.