Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Saldi Isra Sentil Pengacara Pemohon di Sidang Sengketa Pilkada MK

Hakim MK, Saldi Isra (YouTube/MK RI)

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengkritisi ketidakprofesionalan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Nomor Urut 3, Djein Leonora Rende dan Ascke Benu.

Saldi tampak kesal lantaran pihak kuasa hukum Pemohon tidak profesional saat mengikuti persidangan pemeriksaan pendahuluan. Mereka membatalkan pencabutan permohonan, namun tidak mengajukan surat berkas resmi ke MK.

Kejadian bermula saat salah satu kuasa hukum Pemohon, Yohanes, ingin membacakan dalil dan petitum permohonan. Namun Saldi tiba-tiba memberhentikan Yohanes dan mempertanyakan status permohonan.

"Ini ada penarikan kembali permohonan? Kapan dibatalkan penarikannya? Surat pembatalannya mana?" tanya Saldi dalam sidang Panel II di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

"(Penarikan permohonan) dibatalkan yang mulia. Dilanjutkan kembali ke persidangan. (Penarikan dibatalkan karena) prinsipal tidak menyetujui," jawab Yohanes.

Yohanes berdalih, tidak mengirimkan surat pembatalan penarikan permohonan karena akan disampaikan dalam persidangan.

Namun, Saldi terus mencecar dengan mempertanyakan surat pembatalan penarikan yang belum diterima oleh pihak MK. Sebab, sejauh ini MK cuma menerima surat penarikan permohonan. Artinya, penarikan permohonan itu belum secara resmi dibatalkan.

"Gimana Anda lawyer ini. Itu mempermainkan mahkamah namanya,' tegas Saldi. Ini resmi Anda mengirim surat menarik permohonan ini l, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan," tutur Saldi.

"Siap yang mulia. Nanti disampaikan di suratnya," timpal Yohanes.

Yohanes menjelaskan, pembatalan penarikan permohonan itu dikarenakan permintaan Pemohon. Terkait penarik permohonan sebelumnya, diajukan oleh kuasa hukum lainnya. Sehingga terjadi kesalahpahaman.

Namun Saldi menyoroti, surat penarikan permohonan itu ditandatangani Yohanes.

"Ini Yohanes Anda tanda tangan kan? Jangan Anda mempersoalkan yang lain, Anda tanda tangan lho di surat penarikan," ucap Saldi sembari menunjukkan surat penarikan permohonan.

"Siap yang mulia, tapi menurut prinsipal dibatalkan dan dilanjutkan ke persidangan," ungkap Yohanes.

"Ini Anda kayak tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul ke sini. Apa ngangguk-ngangguk begitu? Makanya jadi lawyer harus paham konsekuensi apapun yang dimasukkan ke pengadilan itu," timpal Saldi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us