Jakarta, IDN Times - Wacana hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali mengemuka ketika mantan Menteri Sosial Juliari Batubara serta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka. Penerapan hukuman mati memang selalu menjadi perdebatan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya tak bisa bersikap setuju atau tidak setuju terhadap vonis hukuman mati bagi koruptor. Namun, menurutnya hal itu bisa dilakukan.
"Di Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sangat memungkinkan aparat penegak hukum, dalam hal ini jaksa penuntut umum KPK yang bisa menuntut hukuman mati," ujar Ali dalam diskusi virtual Imparsial, Jumat (12/3/2021).