Pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Diketahui, Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. MA memvonisnya dengan hukuman enam tahun penjara.
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono akhirnya memberhentikan Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatra Utara (Sumut), menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum Syamsul.
Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
Gatot Pujo Nugroho kemudian menjabat sebagai Gubernur Sumatra Utara sejak 14 Maret 2013.
Baru menjabat sekira dua tahun sebagai gubernur, Gatot Pujo Nugroho terjerat dalam sejumlah kasus korupsi sekaligus dalam waktu bersamaan.
Salah satunya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan pada 28 Juli 2015.
Tak sendirian, Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka bersama istri mudanya, Evy Susanti.