Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menjelaskan belum mengambil alih kasus dugaan korupsi, TPPU, dan suap yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah karena masih ada mekanisme hukum yang harus dilalui sesuai undang-undang.
  • Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menegaskan perkara masih di tahap awal, proses penyidikan serta penggeledahan masih berjalan sehingga belum memenuhi syarat untuk diambil alih lembaganya.
  • Kasus ini berawal dari penyidikan tiga perkara korupsi oleh Kortastipidkor Polri terkait PT Asabri, proyek batu bara PLN, dan PT Krakatau Steel dengan penggeledahan di 13 lokasi serta penyitaan aset.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum ambil alih penanganan perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Perkara tersebut turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang masih segar pengunduran dirinya Sabtu dini hari tadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengambilalihan perkara tak bisa dilakukan begitu saja karena terdapat mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu gitu ya, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2," kata dia di KPK, Sabtu (11/7/2026)

Asep mengatakan, hingga kini perkara itu masih berada pada tahap awal sehingga belum memenuhi syarat untuk diambil alih KPK.

"Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan Mbak, perkara itu mandek bolak-balik gitu ya bolak-balik. Nah saat ini kan belum nih, proses masih berjalan, kegiatan upaya paksa masih berjalan, penggeledahan masih berjalan gitu," kata dia

Dia meminta publik tidak menyimpulkan proses hukum akan bermasalah hanya berdasarkan dugaan.

"Jadi tidak bisa kita melakukan pengambilalihan itu hanya berdasarkan pemikiran kita saja gitu, tanpa adanya atau dugaan-dugaan saja," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortastipidkor Polri, yakni terkait PT Asabri, proyek batu bara PLN yang menyebabkan blackout, serta PT Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penyidikan itu, polisi menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor serta menyita uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, hingga dokumen. Nama Febrie ikut disebut dalam proses penyidikan tersebut sebelum akhirnya mengundurkan diri sebagai Jampidsus

Curated For You

Editorial Team

Related Article