Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut karena tak ada kewajiban bagi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 untuk melaporkan kekayaannya. Pun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengaturnya, berbeda pada Pemilu 2019.
"Jadi pada intinya, kami kan agak kaget melihat PKPU yang keluar itu Nomor 10 (PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPD) dan 11 (PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota DPD) sama sekali tidak menyebutkan tentang kewajiban menyampaikan LHKPN," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.