Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry.

Diduga, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi antara PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang dikorupsi mencapai Rp1,3 triliun.

“Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Rabu (24/7/2024).

1. KPK masih dalami korupsi ini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

KPK masih terus mendalami dugaan korupsi ini. Sehingga Tessa tidak memeberikan rincian terkait kasus ini.

“Belum bisa dipublish karena masih dilakukan penghitungan,” ujarnya.

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, hal itu belum diungkapkan kepada publik.

Meski begitu, KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus ini.  Contohnya ada aset berupa tiga mobil.

3. Empat orang dicegah ke luar negeri

Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara penyidikan berjalan, KPK telah mengajukan pencegahan untuk empat orang. Mereka adalah pihak swasta berinisial A serta tiga pejabat ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Editorial Team