KPK Periksa Dewi Andriyani Terkait Dugaan Korupsi ASDP

- KPK memeriksa Dewi Andriyani dalam dugaan korupsi di PT ASDP Ferry.
- KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Lilis Musiani, namun ia tak hadir.
- KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan mengajukan pencegahan untuk empat orang.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dewi Andriyani dalam dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Dewi merupakan VP Divisi Hukum ASDP Ferry pada November 2017-April 2019.
"Didalami pengetahuannya tentan proses akuisisi dan proses due dilligence yang dilakukan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (23/7/2024).
1. KPK Panggil dua saksi

KPK sebetulnya juga memanggil saksi lainnya yakni VP Hukum ASDP Ferry 2019-2023, Lilis Musiani. Namun, ia tak hadir.
"LM minta reschedule jadwal pemeriksaan pada selasa depan," ujarnya.
2. KPK sita sejumlah aset terkait kasus korupsi ASDP

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, hal itu belum diungkapkan kepada publik.
Meski begitu, KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus ini. Contohnya ada aset berupa tiga mobil.
3. Empat orang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini

Sementara penyidikan berjalan, KPK telah mengajukan pencegahan untuk empat orang. Mereka adalah pihak swasta berinisial A serta tiga pejabat ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.