Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

4 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi di ASDP

4 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi di ASDP
Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Ada empat orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (18/7/2024).

Keempat orang tersebut adalah pihak swasta berinisial A serta tiga pejabat ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan," ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More

Sherly Tjoanda Akui Tak Punya Duit Gaji PPPK Malut hingga Akhir 2026

09 Jun 2026, 07:00 WIBNews